Kabar Terkini

Postingan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Pemkot Samarinda Laporakan Akun @akun_samarinda_asli

13
×

Postingan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Pemkot Samarinda Laporakan Akun @akun_samarinda_asli

Sebarkan artikel ini
Pemkot Samarinda melalui perwakilan Kabag Hukumnya, Eko Suprayetno menyambangi Mapolresta Samarinda untuk memberikan laporan resminya terkait postingan ujaran kebencian.

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Penutupan kawasan Citra Niaga di Samarinda rupanya berujung panjang. Sebab, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat penutupan nomor 360/517/300.07 pada Senin, 21 September kemarin, media sosial mendadak dihebohkan dengan sejumlah postingan di instagram berisi ujaran kebencian bernama @akun_samarinda_asli.

Dalam postingan tersebut, akun_samarinda_asli menulis kalau ditutupnya lapak Citra Niaga disebabkan anak dari Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda tak mendapatkan tempat untuk membuka wirausahanya. Tak hanya itu, akun ini juga diketahui mencatut nomor ponsel dari Sekkot Samarinda dalam biografi media sosialnya sebagai admin.

Gusar dengan postingan tersebut, Pemkot Samarinda melalui perwakilan Kabag Hukumnya, Eko Suprayetno menyambangi Mapolresta Samarinda untuk memberikan laporan resminya terkait postingan ujaran kebencian tersebut.

“Iya (bikin laporan resmi) ini sedang berproses. Laporannya atas nama pemkot. Karena akun ini kalau tidak ditindak akan meresahkan,” ucapnya Selasa (22/9/2020) siang tadi.

Selain meresahkan, kata Eko, akun media sosial itu juga mencatut nama baik dari Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Kemudian akun ini citranya dari pegawai pemkot (Samarinda),” imbuhnya.

Eko juga membenarkan, selain nama baik, nomor ponsel pribadi dari Sekkot Samarinda juga dicatut sebagai nomor admin dari akun media sosial itu.

“Tujuannya ya mau dicari orangnya ini. Udah laporan resmi per hari ini,” tegasnya.

Turut menambahkan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebut kalau laporan resmi dari Pemkot Samarinda itu telah diterima oleh pihaknya.

“Tindak lanjutnya kami akan lakukan penyelidikan siapa admin dari akun tersebut. Baru kami akan gelar dan mendatangkan para saksi ahli,” beber polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini.

Mendatangan dan mengambil keterangan dari saksi ahli, kata Yuliansyah, sangat diperlukan. Sebab perkara ini berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Karena ini berkaitan dengan uu ite. Apakah dalam gelar nanti terlihat itu masuk dalam ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nanti biar penyelidikan yang menentukan,” jelasnya.

Untuk barang bukti, polisi saat ini telah mengamankan beberapa alat bukti dalam laporan yang dilampirkan pihak Pemkot Samarinda. Seperti screenshot postingan akun tersebut sebanyak empat sampai lima lembar.

“Kalau indikasi siapa (pelakunya), kami belum bisa bicara. Karena semua orang bisa saja dicurigai, baik itu orang dalam (Pemkot Samarinda), para pedagang Citra Niaga maupun pihak lainnya,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :  Jangan Hanya Ikuti Trend, Erwin Izharuddin Berharap Kreativitas Pelaku Usaha Kreatif Harus Dikembangkan
Example 120x600
Example 72090