APAKABAR.CO-SAMARINDA. Simpang empat Mall Lembuswana nampak lenggang tanpa kendaraan yang melintas, pasalnya ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Samarinda dan Kutai Kartanegara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat meblokade jalan utama di Samarinda tersebut.
Ratusan mahasiswa yang datang dari berbagai Universitas itu sepakat satu suara menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan DPR-RI, Senin (5/10/2020) malam.
Humas aksi, M. Akbar mengatakan jika aksi demontrasi yang dilakukan hari ini adalah untuk menuntut mencabut Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan.
“Sudah jelas yang mengesahkan Omnibus Law DPR RI dan juga itu atas permintaan presiden Joko Widodo. Jadi jika kami aksi di DPRD provinsi sama saja bohong. Mereka tidak mungkin mencabut apa yang sudah disahkan,” ucapnya.
Selanjutnya, dengan tegas ia meminta pemerintah mendengarkan suara mahasiswa yang turun ke lapangan. Aliansi Mahasiswa ini merupakan gabungan dari organisasi mahasiswa di Kaltim.
“Kami meminta pemerintah mendengarkan apa yang kamu tuntut pada hari ini, Undang-Undang Omnibus Law sangat jelas tidak berpihak terhadap rakyat, ini bentuk penolakan dari kami dan seluruh Mahasiswa lain diseluruh Indonesia,” pungkasnya.