Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Residivis Kasus Sabu Kembali Tangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

156
×

Residivis Kasus Sabu Kembali Tangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Residivis Kasus Narkoba Usai Kembali Diamankan Polresta Balikpapan

apakabar.co- Residivis dengan kasus narkoba kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Kamis (5/1/2023) malam sekitar pukul 19.40 WITA di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Penangkapan residivis yang berinisial DH (42) itu terkait dengan kasus serupa. Pasalnya, DH diduga sering menjual sabu di kawasan tersebut, sehingga berdasarkan laporan masyarakat polisi kembali berhasil mengirimnya ke dalam tahanan beserta sejumlah barang bukti di tangannya.

Kompol Roganda selaku Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, mengatakan, bahwa tim opsnal sebelum menangkap DH lebih dulu mengawasi gerak geriknya. Dan saat terbukti menjajakan barang haram jenis sabu, tim opsnal pun langsung meringkusnya.

“Kemudian anggota opsnal kami bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus DH di lokasi tersebut,” ucapnya, Sabtu (7/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan DH ditemukan 11 paket sabu seberat 2,98 gram yang disimpannya di dalam sebuah kotak hitam.

Disaat yang bersamaan, polisi juga menyita uang hasil penjualan, sejumlah Rp 250 ribu yang disimpan di kantong celana depan DH.

“Dari hasil interogasi, DH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial DE yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dari DPO DE itu, DH mengaku mendapatkan barang haram sabu seharga Rp 1 juta per gramnya dengan mengambil di kawasan Jalan Siaga, Balikpapan Tengah.

“Barang itu tidak semata-mata dijual kembali namun juga untuk dikonsumsi pribadi. Dimana DH sudah membeli barang dari DE sebanyak dua kali,” katanya.

Diketahui jika DH merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dimana DH baru menghirup udara bebas pada awal tahun 2022 lalu, dan kini ia kembali ditangkap di awal tahun 2023.

Kepolisian pun menjerat DH dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, paling lama pidana penjara 12 tahun.