Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Rugikan Negara Miliaran, 300 Kayu Ilegal Diamankan Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Mahakam, Dua Pelaku Turut Diamankan

172
×

Rugikan Negara Miliaran, 300 Kayu Ilegal Diamankan Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Mahakam, Dua Pelaku Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
300 kayu ilegal yang berhasil diungkap Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Timur, Selasa (25/1/2022). Foto : VONIS.ID

SAMARINDA.apakabar.co– Peredaran 300 kayu ilegal berhasil digagalkan Korpolairud Baharkam Polri yang dibantu Ditpolairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di perairan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (20/1/2022) kemarin.

Dua kapal patroli yakni Kapal Polisi Kakatua–5012 dan Kapal Polisi Pinguin–5011 dikerahkan menuju lokasi pembalakan liar di Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar sesuai dengan informasi yang disapat dari masyarakat.

“Setelah itu, kapal patroli kami tepatnya pada pukul 02.00 Wita (Jumat 21 Januari 2022) menemukan kayu rakit log yang tidak berdokumen dan terdapat sekitar 300 batang  kayu di perairan Mahakam,” ucap Brigjen Pol M Yassin Kosasih, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Selasa (25/1/2022).

Polisi berpangkat bintang satu tersebut mengatakan bahwa dari temua itu 300 batang kayu log berhasil diamankan berserta dua orang pria yang ditetapkan sebagai tersangaka.

“Dua orang berinisial R dan S berhasil diamankan, yang mana pada saat pengungkapan kedua orang tersebut sedang menunggu kayu di atas permukaan sungai,” sebutnya.

Dari ratusan kayu log ilegal tersebut dijelaskan Brigjen Pol M Yassin Kosasih negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Potensi kerugian negara yang sementara ini kami hitung lebih kurang Rp 2,48 miliar,” terangnya.

Kini kedua tersangka, disangkakan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah menjadi UU RI 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana kurungan minumal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” ucapnya.

Mencegah tindak pidana ilegal logging tidak kembali terjadi, Korpolairud Baharkam Polri pun telah melakukan langkah-langkah semisal sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan  tindak pidana illegal logging.

Selain itu koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur turut dilakukan.

“Semoga kedepan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.