SAMARINDA.apakabar.co– Potensi besar dimiliki sektor pertanian di desa budaya pampang, terutama dalam hal menunjang ketahanan pangan di Kota Samarinda. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun usai Pengukuhan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (UPPB) dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) serta Penyerahan Bantuan Alat Pasca Panen Komoditi Perkebunan, Senin (29/11/2021).
Andi Harun mengatakan jika hal tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meningkatkan produksi petani. Selain itu dengan bantuan dari pemerintah juga dapat memudahkan para petani dalam melakukan panen. Tentunya pemerintah juga mengharapkan hasil pasca panennya dapat meningkat.
“Kita bersyukur atas pencapaian ini dan dengan kedatangan saya jadi dapat megetahui jika ada beberapa masalah yang memerlukan intervensi pemerintah diantaranya jalan usaha tani,” ucapnya pada media.
Melalui Andi Harun, Pemkot tentu akan berkomitmen untuk membenahi tersebut satu-persatu.

Terkait potensi pertanian di pampang sendiri dalam langkah menunjang ketahanan pangan di Samarinda, AH sapaan Andi Harun menilai bahwa potensi yang dimiliki sangat besar, akan tetapi memang pemerintah baik kota maupun provinsi harus turun tangan untuk berkolaborasi.
Masalah banjir menjadi persoalan yang penting, karena bagaimanapun juga itu sangat berhungungan langsung dengan pertanian. Kedua akses infrastruktur jalan, baik itu jalan utama ataupun jalan usaha tani dan yang ketiga adalah dalam rangka meningkatkan daya saing petani.
“Bantuan alat-alat pertanian secara bertahap akan terus menerus kita bantu. Kita bersyukur ada komunitas masyarakat di tengah Kota Samarinda yang masih memikirkan dan melaksanakan kegitan ketahan pangan,” sebutnya.
Terakhir, AH menjelaskan jika dengan telah terbitnya perda terkait tentang perlindungan terhadap lahan pertanian Pemkot berharap lahan pertanian yang ada saat ini tetap terjaga dan harapannya dapat bertambah.
Tak hanya itu, termasuk perda yang akan sahkan oleh Pemerintah dan DPRD Samarinda yang saat ini sedang berjalan adalah pemanfaatan ruang berdasarkan zonasi pertanahan kita.
“Jadi nanti lahan yang sudah di katagorikan sebagai lahan pertanian tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain, walaupun lahan itu milik sendiri. Perda itu akan menjadi proteksi terhadap lahan pertanian,” pungkasnya.







