APAKABAR.CO-SAMARINDA. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (Anak NKRI), mendatangi kantor Gubernur Kaltim terkait penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law.
Puluhan massa aksi dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan mahasiswa masih terus menyuarakan penolakan disahkannya UU Ciptaker. Massa berangkat dari Masjid Raya Samarinda dengan melakukan long march menuju kantor Gubernur. Berbagai atribut seperti bendera dan spanduk serta poster turut serta dibawa massa aksi sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Penegesahan Undang-undang cipta kerja dianggap tidak berpihak terhadap masyarakat, terutama pada kaum pekerja dan buruh. Atas hal tersebut Anak NKRI meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
“Kami rasa (Jokowi) tidak mampu dan kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Haris Jundana usai audiensi bersama perwakilan Pemprov Kaltim, yakni Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rojani di Lantai 6, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/10/2020).
Selain meminta Presiden mundur dari jabatannya, Anak NKRI juga menyampaikan tujuh poin tuntutan terkait penolakan pengesahan Omnibus Law.
Pertama, aksi ini bebas dari kepentingan atau tunggangan oknum berkepentingan. Kedua, meminta rezim untuk menghentikan kedzoliman terhadap rakyat. Ketiga, membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang diamankan. Keempat, mengajak Pemprov Kaltim dengan segala daya upayanya menekan pemerintah pusat. Kelima, mendesak dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker. Keenam, menuntut presiden mundur dan yang terakhir menuntut partai pendukung UU Ciptaker membubarkan diri karena dianggap mendukung kepentingan cukong aseng dan asing.
“UU Ciptaker ini ditujukan untuk kepentingan oligarki. Memang dimaksudkan untuk kepentingan ekonomi. Tapi, bukan ekonomi kerakyatan. Melainkan untuk segelintir orang, cukong asing dan aseng,” katanya.
Haris mengaku kecewa lantaran poin tuntutan yang disampikan pada Pemprov Kaltim enggan diterima.
“Hanya tulis tangan aja, beliau (Rojani) hanya menjamin keaslian (tuntutan),” pungkasnya.