SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada 1.000 warga masyarakat Kota Tepian melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kerjasama Pemkot, Dinas Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Halaman Parkir Gor Segiri, Senin (13/12/2021) pagi.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan 3.800 SHM kepada Pemkot Samarinda yang diterima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, pada tanggal 25 November 2021 lalu.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan jika penyerahan itu melalui program PTSL Tahun 2021 yang dibagikan secara bertahap kepada warga hingga 2022 mendatang.

“Hari ini ada 1.000 sertifikat yang dibagikan. Sisanya akan terus dibagikan hingga tahun depan,” ucapnya usai melakukan penyerahan.
Dirinya menghimbau warga penerima SHM untuk langsung menyalin sertifikat tanah tersebut atau menggandakannya. Agar, jika sewaktu-waktu SHM asli hilang bisa segera diurus kembali dengan menunjukan salinan yang telah di copy.
Selain itu, Andi Harun juga mengatakan bahwa persoalan yang lebih mendasar adalah dengan diserahkannya SHM kepada warga tentu dapat digunakan sebagai modal usaha dengan meminjam dana ke bank.
Tak hanya itu, dengan SHM yang berkekuatan hukum tetap dipastikan Andi Harun menutup ruang bagi mafia tanah.
“Apalagi masyarakat mereka orang kecil dan tidak bisa berhadapan dengan preman. Mengalami intimidasi, dikuasai tanahnya, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindak mafia pertanahan,” pungkasnya.







