Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Bengkuring, Pemkot Samarinda Akan Kumpulkan Bukti-Bukti dan Lakukan Sertifikasi

205
×

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Bengkuring, Pemkot Samarinda Akan Kumpulkan Bukti-Bukti dan Lakukan Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Bersama Jajaran Pemkot Saat Melakukan Tinjuan Lahan Yang Diduga Diserobot Oleh Oknum

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Asisten I, Ridwan Tassa menyubut jika Pemkot akan memanggil sejumlah pihak, terkait sengeketa lahan seluas 18 hektare di kawasan perumahan Bengkuring.

Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar rapat terkait pembahasan sengketa lahan, di Kantor Balikota Samarinda, Rabu (10/11/2021).

“Ada beberapa orang yang akan kami minta konfirmasi. Pihak penjual saat ini baru satu orang, Hairul Usman,” ucapnya.

Dirinya menyebut jika tanah seluas 18 hektare di kawasan Bengkuring itu dipastikannya milik Pemkot Samarinda berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan dibeli pada 2008 silam.

Pemanggilan pihak-pihak terhadap penjualan tanah itu tak sepenuhnya berkonotasi buruk. Pemkot hanya ingin memastikan kronologis adanya surat sah yang turut dimiliki warga, yang kini berada di atas lahan pemkot.

“Tentu kita berpikiran baik dulu. Kita akan cari yang menjual tanah Pemerintah Kota. Jangan sampai, ada kepemilikan lain yang dimiliki. Atau misalnya titik kordinatnya berbeda,” ucapnya.

Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa

Ia melanjutkan, adanya pihak yang mengakui memiliki lahan di atas lahan pemkot merupakan hal lumrah. Dalam proses itu, pemkot akan mengamankan semua aset dengan segera melakukan sertifikasi.

Rencannya Pemkot akan membangun kolam rentensi atau polder pada 2022 mendatang di lahan 18 hektar tersebut, sebagai upaya menangani banjir di kawasan Bengkuring.

Begitupun anggaran terkait pembangunan folder tersebut Pemkot telah mempersiapkan di anggaran ditahun mendatang. Kendati, dengan adanya persoalan tumpang-tindih lahan saat ini, Pemkot Samarinda ditegaskannya akan menyelesaikan secara profesional.

“Kalau ada yang mempersoalkan tanah itu akan dihadapi dan dibicarakan. Kalau kaitannya dengan hukum akan kita lakukan dengan hukum. Kalau memang hak warga kita bicarakan baik-baik,” ujarnya.

Disinggung mengenai beberapa bangunan yang diduga berdiri di atas lahan pemkot, Ridwan membeberkan bahwa beberapa bangunan ada juga yang dijual tahun 1988.

“Kemudian juga ada yang dijual pada 2018. Semua ini masih dikumpulkan bukti-bukti nya,” paparnya.

Saat ini sebanyak 4 warga telah memberikan surat sah kepada pemkot untuk kemudian ditindaklanjuti. Kendati, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

“Camat dan lurah telah berikan tugas untuk mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen. Diberi waktu untuk pendataan menyusun kronologis dua hari ini. Setelah itu, akan disampaikan ke wali kota dan menunggu arahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak mungkin akan membayar lagi terkait adanya warga yang memiliki lahan di atas lahan pemkot. Sebabnya, warga akan diminta dokumen pendukung untuk diselesaikan secara baik-baik.

“Karena kalau dilakukan lagi pembayaran maka tentu dua kali pembayaran, dan itu malah bisa menjadi temuan,” pungkasnya.