Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Wali Kota Samarinda Tegas Tolak Tak Ada Negosiasi Terkait Tambang Ilegal

155
×

Wali Kota Samarinda Tegas Tolak Tak Ada Negosiasi Terkait Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun Menjadi Narasumber Dalam Diskusi Terkait Pertambangan Ilegal Malaui Virtual,Sabtu (11/12/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Persoalan pertambangan ilegal di Kota Tepian menjadi fokus pembahasan diskusi yang digelar mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman yang mengusung tema “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal Yang Kian Menjamur” secara virtual, Sabtu (11/12/2021).

Dengan menghadirkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun sebagai salah satu narasumber, pembahasan isu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan ilegal dikupas habis oleh orang nomor satu di Pemkot Samarinda tersebut.

Dirinya mengatakan bahwa problem ilegal minning dan kerusakan lingkungan memang cukup sulit untuk ditangani bahkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya saat ini terdapat 8.713.167,58 juta hektare area pertambangan yang tersebar diseluruh Indonesia.

“Pemerintah kewalahan terkait permasalahan tambang ilegal tersebut, seperti yang disampaikan Kementerian ESDM melalui Sunindyo sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba,” ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian melakukan penguatan pada UU perubahan Minerba nomor 3 tahun 2020 terkait denda hingga Rp100 miliar. Dan pidana 5 tahun penjara.

Andi Harun juga menyebut sejatinya ia merasa miris sebab dalam aturan UU Minerba terbaru ada beberapa pasal yang dihilangkan sehingga menjadi titik kelemahan lainnya dalam regulasi pertambangan, yang saat ini dipegang penuh oleh pemerintah pusat.

“Seperti pasal 165 (UU Minerba yang dihapus) yang mana isinya mengatur dan menindak perbuataan yang melanggar (menyalanggunakan) kewenangan (pejabat dalam pemberian izin pertambangan),” sebutnya.

Pemerintah daerah merasa kesulitan, karena banyaknya regulasi pertambangan yang diambil alih pemerintah pusat. Terlebih soal penindakan dan sanksi bagi para pelaku ilegal minning. Faktor hukum yang mengedepankan asas ultimum remidium dinilai Andi Harun kurang tepat sasaran. Karena, asas ultimum remidium mengedepankan sanksi administrasi, yang mana bagi pelaku tambang ilegal tinggal melakukan penutupan void galian maka otomatis terbebas dari jerat pidana.

“Seharusnya hukum yang ada itu mengedepankan asas premium remidium yang mengedepankan tindak pidana. Karena pertambangan ini tentu berdampak sangat panjang dan menyengsarakan rakyat, oleh karena itu harus mengedepankan (asas) premium remedium,” tegasnya.

Selain itu, AH biasa Andi Harun disapa juga menyampaikan agar Kementerian ESDM harus menambah para inspektur pertambangan.

“Penambahan inspektur tambang itu penting, tapi yang tidak kalah penting adalah keseriusan semua pihak meminimalisir dan bekerja sama menekan laju ilegal minning,” harapnya.

Ditegaskan AH jika sebaik dan sebisa mungkin pemerintah akan hadir ditengah masyarakat untuk menghalau laju pertambangan ilegal.

“Kalau mediasi antara penambang dengan masyarakat saya tidak akan lakukan. Karena saya tidak pernah setuju terhadap kegiatan tambang ilegal. Ini konkret. Saya wali kota yang tidak setuju dengan tambang. Andaikan saya punya kewenangan sedikit, saya tidak akan biarkan tambang ilegal di Samarinda,” pungkasnya.