Kabar Terkini

Tiga Pemuda di Bontang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

29
×

Tiga Pemuda di Bontang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Yang Diamankan Dari Tangan Pelaku

apakabar.co- Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus tiga orang pemuda lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pemuda itu ditangkap pada, Senin (13/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung laut. Masing-masing pemuda itu berinisial MA (18) warga Bontang Kuala, SA (21) dan HM (29) warga Tanjung Laut.

AKBP Yusep Dwi Prastiya selaku Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, ketiganya berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pengintaian.

Kronologi kejadian pada hari Senin, (13/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita Unit Reskrim Polsek Bontang Utara melakukan penangkapan terhadap laki laki bernama MA dan SA.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Terima Bantuan 2.160 Masker, Rusmadi : Bentuk Langkah Gotong Royong Pemerintah-Swasta Tekan Penyebaran Covid-19

Usai mengamankan keduanya, penggeledahan kemudian dilakukan dan mendapatkan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah bungkus rokok, 6 (enam) buah plastik klip, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna abu abu, 4 (empat) bungkus plastik klip.

Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan datang seorang laki laki bernama HM. Lalu dilakukan pula penggeledahan kepada HM. Ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan HM dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam biru.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara beserta barang buktinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bawa Tiga Poin Tuntutan, Jurnalis Bontang Aksi Solidaritas, Kecam Tindakan Represif Oknum Kepolisian

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.