SAMARINDA.apakabar.co– Seorang pria berinisial MR warga Kelurahan Karang Mumus harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah memiliki sabu seberat 10,9 gram.
Dirinya diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda saat sedang nongkrong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (25/7/2022) malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah jajarannya mendapat laporan masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, pihak Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/7/2022).
Saat tiba dilokasi, polisi melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di atas motor Honda Vario warna putih bernomor polisi KT 3099 IC.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap laki-laki itu yang diketahui berinisial MR,” ungkapnya.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua poket sabu seberat 10,9 gram yang disimpan dalam dashboard motor pelaku. Agar tak dicurigai, narkoba berbentuk kristal putih itu dibalut bungkusan kopi saset.
“Setelah ditunjukkan barang haramnya, pelaku mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix yang kini masuk DPO,” jelasnya.
MR langsung dibawa anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.







