SAMARINDA.apakabar.co– Dua orang spesialis pencuri motor masing-masing berinisial Al (24) dan MTP (19) yang kerap meresahkan warga Samarinda berhasil ditangkap pihak kepolisian Polresta Samarinda.
Aksi kedua pelaku tersebut terungkap usai motor di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (25/7/2022) kemarin.
Korban pencurian adalah seorang pegawai toko bernama Firaldy Ahmad Alfarizky yang motornya berhasil dicuri Al dan MTP. Korban setiap tiap hari ditugaskan membuka toko tiba sekitar pukul 06.30 Wita. Saat korban sampai, motor lantas diparkirkan di depan toko dengan posisi stang motor tidak terkunci.
“Jadi hilangnya itu saat korban membuka toko, kebetulan stang motornya tidak terkunci,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (26/7/2022).
Korban terkejut ketika mendapati motor nya yang berjenis Honda Beat bernopol KT 4281 OT tidak ada ditempatnya saat dirinya baru saja selesai membuka pintu toko. Bahkan, dirinya sempat mencari di sekitar kawasan toko tapi tetap tak ditemukan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Samarinda Ulu,” sambung Ary.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Seberang. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Al dan MTP di Kecamatan Samarinda Seberang.
“Kedua pelaku ini kita amankan di Kecamatan Samarinda Seberang. Sebab kami mendapatkan informasi pelaku pencurian berkeliaran di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat milik Firaldy. Kepada polisi yang memeriksanya, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di sejumlah TKP, yakni Jalan Wahid Hasyim Sempaja, Jalan AM Sangaji, dan kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
“Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Ary.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat dengan apasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
“Hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Ary.







