APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan melaksanakan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang rencananya akan digelar esok lusa, Rabu (23/9/2020).
Selanjutnya, Pasangan Calon (Paslon) akan menjalankan tahapan kampaye yang dimulai tanggal 26 September hingga 5 Sesember 2020.
Untuk itu, KPU Kota Samarinda menghimbau untuk seluruh paslon dan tim pemenangan untuk mencopot seluruh alat peraga kampaye (algaka) yang terpasang paling lambat tanggal 25 September.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU M. Najib dalam rapat koordinasi yang membahas titik lokasi pemasangan algaka yang dihadiri Liaison Officer (LO) masing-masing calon. Najib mengatakan bahwa rapat tersebut membahas lokasi dan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan dipasang oleh para bakal paslon, yang mana alat pegara kampaye tersebut nantinya akan diletakkan sesuai dengan ketentuan.
“Rapat persiapan penentuan lokasi dan titik APK, serta memastikan bahwa ketiga bakal paslon segera menyiapkan desain bahan kampanye yang akan diserahkan ke KPU, desain itu akan menjadi meteri APK,” ucap Najib saat rapat koordinasi di Hotel Midtwon, Minggu (20/9/2020).
Selanjutnya Najib yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas) menjelaskan jika nantinya ketiga bakal paslon membuat desain masing-masing, lalu desain itu akan diverifikasi oleh KPU dan Bawaslu yang tujuannya agar tidak ada perubahan desain APK.
“Desain yang disepakati menjadi desain inti paslon untuk dicetak, baik yang difasilitasi KPU atau yang dicetak sendiri oleh bapaslon sebanyak 200 persen atau sekitar 10 baliho,” jelasnyaz
Rapat koordinasi tersebut juga membahas lokasi pemasangan APK. Najib memastikan jika untuk lokasi pemasangan APK benar-benar adil, transparan dan porsinya sama.
“Besok kita diskusi bersama bapaslon lokasi mana yang dipakai untuk alat kampanye,” pungkasnya.