AdvetorialPemkot Samarinda

Dishub Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai di Jalan Panglima Batur

37
×

Dishub Samarinda Terapkan Parkir Non Tunai di Jalan Panglima Batur

Sebarkan artikel ini
(Foto : Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan dinas Perhubungan Kota Samarinda, Didi Zulyani/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai menerapkan sistem parkir non tunai di Jalan Panglima Batur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir.

Penerapan parkir non tunai di Jalan Panglima Batur sudah dimulai sejak 20 Juli 2023. Pengunjung dapat membayar parkir menggunakan uang elektronik atau sejenisnya melalui mesin electronic data capture (EDC).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, penerapan parkir non tunai ini berdasarkan Perwali No 26/2022 tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai.

“Rencananya kalau tidak ada kendala, akan diterapkan lagi di beberapa titik,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA :  Cegah Stunting Di Samarinda, Damayanti Minta Masyarakat Aktif Bawa Anak Ke Posyandu

Didi menambahkan, jam kerja penjaga parkir non tunai disesuaikan dengan jam operasional ruko di sekitar lokasi parkir.

Ada beberapa ruko yang buka hingga pukul 22.00 Wita.

“Menyesuaikan, mungkin hanya satu atau dua toko yang buka hingga pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

Selain Jalan Panglima Batur, Dishub Samarinda juga berencana menyusuri Jalan KH Khalid, Jalan Hidayatullah, Jalan Imam Bonjol, dan kawasan lainnya untuk menerapkan parkir non tunai.

“Rencananya setelah itu berjalan, kami akan menyusuri Jalan KH Khalid, Jalan Hidayatullah sampai ke Jalan Imam Bonjol dan seterusnya,” pungkasnya. (Adv)