SAMARINDA.apakabar.co– DPRD Samarinda menggelar audiensi dengan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) pada Rabu (27/7/2022).
TWAP sendiri adalah organ yang dibentuk oleh Pak Wali Kota berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021 dalam rangka mengawal percepatan pembangunan daerah sesuai Visi, Misi dan program prioritas Kepala Daerah, RKPD, RPJMB dan RPJPD kota Samarinda dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.
Tujuan dari diagendakannya audiensi tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan memperkenalkan kepada DPRD keberadaan TWAP.
“Tentu pertama memperkenalkan seluruh bidang-bidang yang ada, ada 5 (lima) bidang yang ada di TWAP. Kemudian kita juga menjelaskan peran dan fungsi TWAP itu seperti apa” ujar Ketua TWKP Saparudin dalam wawancara setelah audiensi berakhir, seperti dikutip dari dprd.samarindakota.go.id.
Harapannya dari audiensi ini DPRD Samarinda dan TWAP ke depan bisa saling berkerja sama dan saling mengisi. Saparudin menyampaikan sejauh ini progres TWKP telah melakukan singkronisasi Perda dengan instansi lainnya.
“Saya arahkan bidang hukum dan pemerintahan untuk mengambil langkah, langsung bergerak, dan selesai ” jelas Saparudin.
Didasarkan penyampaian Saparudin bisa dilihat bahwa arah dari audiensi juga bertujuan menyinkronkan kebijakan-kebijakan DPRD dan Pemkot Samarinda. (Adv)