SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, mengingatkan terkait pembangunan infrastruktur menggunakan skema multi-years atau Multi Years Contract (MYC) memiliki potensi bersinggungan dengan hukum jika terjadi penyelewengan anggaran.
Pasalnya, banyak ditemukan kasus korupsi yang tersandung hukum lantaran menyalahgunakan anggaran dengan menggunakan MYC.
“Di tempat lain, multiyears menjadi momok menakutkan khususnya pada kasus e-KTP. Meski Agus Martowardojo mantan Menteri Keuangan mengatakan tak perlu takut dengan proyek tahun jamak. Kenyataannya banyak yang terjerat,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya juga jika pelaksanaan pembangunan dengan sistem multiyears perlu kesepakatan lintas lembaga pemerintahan, baik antara legisltaif dan ekesuktif kabupaten/kota dan provinsi bahkan ke kementerian terkait.
“Di sini harus ada kesepahaman tentang apa dan bagaimana metode pembangunan dilakukan. Jangan sampai terjadi mis komunikasi dan mis leading sehingga menjadi jebakan dalam demokrasi yang berujung pada penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Politisi fraksi PKS ini menilai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak patut ditelusuri sebagai pedoman semua daerah, termasuk kementerian.
“Semuanya melekat pada fungsi dewan, yakni controlling, budgeting dan legislating. Tak hanya mengendalikan tapi menyetujui dan menuangkannya dalam undang-undang atau peraturan daerah yang disepakati untuk disetujui,” tuturnya.
Di masa mendatang, multiyears diharapkan membawa perubahan sesungguhnya. Ia juga turut berharap skema ini dapat menuju ke arah yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
“Berubah kepada pembangunan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya. (Adv)







