apakabar.co — SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim, guna membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2021 mengenai dana jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang. Jum’at (24/2/2023).
Rombongan yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin disambut hangat oleh Kepala BPK RI Perwakilan Agus Priyono.
Kepada awak media, Agus Priyono mengaku dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan. Di mana sebelumnya ditangani kabupaten/kota, kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat.
“Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang. Ada potensi 1133 IUP yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” ungkap Agus.
Sementara itu, wakil ketua pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
“Mereka (BPK) hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” ucap Udin sapaan karibnya.
Selain itu, Udin menilai perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan. Sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang.
“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” jelasnya.
Politisi dari fraksi Golkar itu mengatakan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga ada peluang besar bahwa jamrek dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab.
“Atas dasar itulah, kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim, sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM,” pungkasnya. (Adv)







