apakabar.co — SAMARINDA -Wakil ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo sangat mendukung penuh rencana untuk menaikkan status tenaga honorer di daerah menjadi PPPK yang akan dilakukan Pemerintah pusat.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan lantaran para tenaga honorer merupakan tenaga kerja yang paling dibutuhkan di dalam instansi pemerintahan.
“Kalau bisa kenaikan status ke PPPK ini tanpa melalui seleksi,” ungkap Sigit sapaan karibnya. Jum’at (3/3/2023).
Selain itu, terkait pembiayaan gaji tenaga honorer yang diangkat ke PPPK, Sigit menyebutkan bahwa itu bisa dengan kolaborasi antara APBD dan APBN.
“Kan untuk gaji mereka kita bisa menggunakan dari ABPD daerah, dibantu APBN. Artinya Pemerintah pusat dan Daerah sama-sama saling bantu,” jelasnya.
“Bagusnya APBN membantu daerah. Kalau seluruh pembiayaan gaji dari APBN maka lebih baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kunjungan kerja ke Kaltim, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan akan mencari jalan terbaik untuk nasib para tenaga honorer.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Banyak penolakan atas rencana tersebut, untuk itu, Presiden Jokowi meminta dicarikan jalan tengah kepada Kemenpan RB.
“Saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik. Karena ada yang masih di provinsi itu masih ribuan, di kabupaten/kota itu ratusan (tenaga honorer). Angka-angka yang perlu kita pikirkan bersama,” Ungkap Jokowi, beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi memastikan saat ini Kemenpan RB, masih mencari rumusan terbaik untuk tenaga honorer.
“Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengahnya. Menpan RB, tolong kalau nanti sudah diputuskan, bisa kita laksanakan bersama-sama,” jelasnya.
Menpan-RB tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi dan jalan tengah dari polemik rencana penghapusan tenaga honorer.
Salah satu alternatif yang ditawarkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Adv)







