DPRD KALTIM

Bahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, Hasan Masud: Tak Perlu Bentuk Pansus

15
×

Bahas Perubahan Peraturan DPRD Kaltim Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, Hasan Masud: Tak Perlu Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud

apakabar.co, Samarinda – Rapat paripurna DPRD Kaltim membahas tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib  Dewan, Selasa (8/11) lalu.

Dalam paripurna itu, beberapa fraksi mengusulkan dibentuk Pansus untuk mengawal Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim.

Merespon hal itu, Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, menilai terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim  tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan tidak diperlukan pembentukan pansus.

“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” ungkap Hasanuddin.

Terkait pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim ini, Hasan Masud mendorong cukup dikembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke-19 Terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBD 2022

Legislator dari Partai Golkar  tersebut menyatakan bahwa lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi, tidak perlu membentuk pansus baru.

“Hal ini agar DPRD lebih fokus pada empat pansus yang sudah dibentuk sebelumnya,” sebutnya.

Menurutnya, empat pansus itu adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan.  Lebih baik mengoptimalkan Pansus  yang sudah ada. (ADV)

Example 120x600
Example 72090