apakabar.co — SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait zakat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub. Ia menuturkan bahwa insiatif tersebut berdasarkan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Jadi Perda ini akan mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur. Karena itu harus diperlukan peraturan yang bisa diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim,” ungkap Rusman Yaqub kepada awak media. Rabu (8/2/2023).
Tak hanya itu, Rusman menjelaskan untuk menjalankan zakat harus sesuai amanah dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Oleh sebab itu, perlu adanya aturan yang jelas.
“Jadi kalau ada pengumpulan zakat tanpa izin dari Pemerintah, masyarakat bisah langsung melapor kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Dengan begitu, politisi dari fraksi PPP itu mengaku Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim sangat perlu perda yang dapat dijalankan secara maksimal di lingkungan masyarakat. (Adv)