DPRD KALTIM

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Sei Kapih, Mashari Rais Akan Dorong Pemprov Segera Terbitkan Pergub

31
×

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Sei Kapih, Mashari Rais Akan Dorong Pemprov Segera Terbitkan Pergub

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais Menggelar Sosper di Keluarah Sei Kapih, Kamis (5/8/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Poin tersebut merupakan salah satu pasal yang terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais kepada masyarakat pada pelaksanaan Sosper yang digelar di Kelurahan Sei Kapih, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, produk hukum yang dihasilkan DPRD Kaltim juga menyasar pada orang atau kelompok dengan katagori miskin. Dalam sambutanya Mashari menjelaskan bahwa perseorangan atau kelompok yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim dengan kondisi sosial ekonominya.

“Tugas kami sebagai anggota dewan adalah untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat kurang mampu yang akan mendapatkan bantuan hukum jika terlibat masalah hukum,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Keputusan Penghapusan Skripsi, Salehuddin Minta Agar Tetap Jaga Mutu Pendidikan di Indonesia

Menurutnya dengan adanya Perda Bantuan Hukum masyarakat tidak perlu khawatir tentang permasalahan hukum yang dihadapi, karena dalam perda seluruh biaya pendampingan dijamin oleh pemerintah dangan hanya menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat.

“Masyarakat mendapatkan pendampingan hingga selesai tanpa biaya sama sekali, sebutnya.

Sebagai upaya penyebaran informasi, Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan jika legislatif akan mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut lebih luas ke masyarakat. Termasuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknis pelaksanaannya.