APAKABAR.CO-SAMARINDA. Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy batal disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) lantaran masih dalam pembahasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“KIO Maloy ini masuk ke dalam teknis. Sehingga digabungkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten kota yang nantinya akan direvisi,” ucap Jahidin selaku Ketua Pansus KIO Maloy saat di hubungi Senin, (14/12/2020).
Politisi PKB tersebut menambahkan bahwa langkah selanjutnya akan dikembalikan kepada pemerintah. Pansus hanya akan memberikan rekomendasi untuk menjalankan proses revisi Raperda RTRW.
“Revisi RTRW itu nantinya menyesuaikan dengan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi. Tidak kalah pentingnya, ada beberapa arahan-arahan di dalam UU Cipta Kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa RTRW sangat mendesak dan urgent untuk menjadi dasar pengoperasian KIO Maloy. RTRW diproyeksikan menjadi Perda prioritas pada 2021 karena bersifat sangat darurat.
“Tidak mesti harus masuk ke Prolegda karena ini merupakan kebutuhan yang mendesak,” kata Jahidin.
“Saat ini kembali ke pemerintah dulu. Kemudian akan dibahas bersama DPRD Kaltim. Tentu dengan dasar permintaan Pansus itu ada pertimbangan supaya secepatnya tuntas. Sebab masyarakat sudah menunggu pelabuhan Maloy bisa beroperasi,” pungkasnya.