Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DPRD KALTIM

Bicara Hak Konstitusional Warga, Mashari Rais Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Loa Janan

156
×

Bicara Hak Konstitusional Warga, Mashari Rais Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Loa Janan

Sebarkan artikel ini
Mashari Rais Menggelar Sosper Bantuan Hukum di Kecamatan Loa Janan, Jumat (12/11/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Persoalan hukum kerap kali harus dihadapi oleh warga masyarakat. Tentunya tidak sedikit pula biaya yang dikeluarkan dalam berperkara. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara, demikian yang disebutkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tantang bantuan hukum kepada warga Kecamatan Loa Janan, Jumat (12/11/2021).

Ia mengatakan bahwa kegiatan sosper ini dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Karang Paci. Yang mana perda tersebut merupakan perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim.

“Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ucapnya.

Dikatakan Mashari bahwa beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” sebutnya.

Selain itu, Perda Bantuan Hukum ini juga merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengharapkan kepada masyarakat jika mendapatkan masalah hukum sebaiknya langsung dikonsultasikan kepada pihak berwenang. Karena jangan sampai malah melakukan hal nekat di luar kendali.

Di sisi lain Rais menyampaikan apresiasinya terhadap antusias masyarakat dalam mengikuti sosialisasi tentang bantuan hukum dari pemerintah daerah tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa yang berhak menerima bantuan hukum ini yakni masyarakat kurang mampu. Sehingga untuk prosedurnya adalah dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT sampai pada kelurahan dan BPJS agar bisa diproses.