Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Mashari Rais Kembali Geler Sosper, Informasikan Ke Masyarakat Pentingnya Membayar Pajak Daerah

171
×

Mashari Rais Kembali Geler Sosper, Informasikan Ke Masyarakat Pentingnya Membayar Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Mashari Rais Menggelar Sosper di Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (5/12/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta masyarakat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Mashari Rais dalam sambutannya saat menggelar Sosialisasi Perda (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Minggu (5/12/2021).

Ia mengatakan jika tugasnya sebagai wakil rakyat adalah untuk menyampaikan informasi produk politik atau kebijakan dari DPRD Kaltim dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim pada tahun 2020 lalu dari komponen pajak terbilang cukup besar, potensi itu masih bisa digarap lebih besar lagi lantaran ada aturan pada perda nomor 1 Tahun 2019, namun belum sepenuhnya berjalan,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan jika perda pajak daerah tersebut sebagi bentuk acuan bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak, karena pajak yang telah bayarkan akan kembali juga kemasyarakat dalam bentuk faslitas publik seperti pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.

“Untuk menunjang dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Pemprov Kaltim tentu akan membuat inovasi-inovasi yang tentunya menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi guna mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak,” sebutnya.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber sosper, Kepala UPTD Samsat Kota Samarinda Bambang Erianto mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang telah dibayarkan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan.

Selain itu, pemerintah saat ini juga telah mengeluarkan berbagai inovasi-inovasi terkait pembayaran pajak, salah satunya melalu mobile banking payment yang mana pembayaran tersebut cukup dilakukan dengan menggukan handphone.

“Dengan adanya fasilitas tersebut, maka pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun yang bekerja sama dengan Bank Kaltim,” ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menerangkan bahwa pemerintah juga telah membuat Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator) yang mana sistem tersebut dibangun untuk menunjang aktivitas pemerintah dalam keterbukaan data dan pelayanan pubik pada pajak kendaraan.

“Pada sistem itu wajib pajak dapat mengetahui batas akhir pembayaran pajak kendaraan bermotor serta jumlah yang harus dibayarkan,” pungkasnya.