apakabar.co, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, gelar rapat koordinasi bersama sejumlah OPD di Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Pansus IP menemukan 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
“Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu,” kata Syafruddin, Ketua Pansus IP DPRD Kaltim.
Isu 21 IUP palsu itu berkembang usai diduga perusahaan tambang batu bara sejumlah tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk IUP.
Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan pernyataan data dari Andi Agustina, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
“Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim,” paparnya.
Menurutnya, dari 22 IUP yang diverifikasi, hanya ada satu perusahaan yang IUP-nya masih dalam proses, sedangkan 21 perusahaan tambang tidak ada dalam data perizinan di DPMPTSP Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut Pansus IP juga meminta data dari DPMPTSP Kaltim tentang jumlah perusahaan tambang batu bara secara keseluruhan, kemudian meminta data dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai jumlah kerusakan hutan. (ADV)