APAKABAR.CO-SAMARINDA. Ketidakhadiran Pemprov Kaltim dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses disesalkan anggaota DPRD Kaltim, Hal tersebut diutarakan oleh Sarkowi V Zahry pada, Jumat (11/12/2020)
Menurutnya, selama ini rapat paripurna dengan agenda ini kerap kali dilewatkan oleh Pemprov Kaltim.
“Saya mengusulkan agar penyampaian laporan reses itu dihadiri oleh Pemprov Kaltim. Entah gubernur, wakil gubernur, sekda, atau yang mewakili,” ucapnya.
Sarkowi berharap, dengan mendengarkan laporan reses para anggota DPRD Kaltim dari enam daerah pemilihan (dapil) bisa diketahui adanya keluhan-keluhan yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Sehingga kemudian, hal tersebut bisa melengkapi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan pemerintah.
“Jadi ada pintu DPRD Kaltim, melalui hasil reses. Ada pula pintu pemerintah melalui Musrenbang. Itu nanti akan dipenuhi pada saat pembahasan anggaran. Jadi melalui laporan reses itu, bisa diketahui mana yang harus dipenuhi,” lanjut Sarkowi.
Dia menyatakan selama ini penyampaian reses justru terkesan seperti formalitas belaka. Padahal, hasil reses anggota DPRD Kaltim merupakan keluhan-keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat dan daerah tersebut. Sehingga, Sarkowi berkeinginan bahwa laporan yang ada itu bisa ditindak lanjuti. Sebab yang memiliki otoritas terhadap hal tersebut adalah Pemprov Kaltim.
“Jadi yang membuat KUA-PPAS itu Pemprov. Bukan DPRD Kaltim. Nah kalau hasil laporan itu masuk dan dilaporkan ke Pemprov atau dihadiri, maka itu bisa di-input dan disatukan dalam Musrenbang. Supaya efektif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-35 membahas penyampaian laporan hasil reses Masa Persidangan III tahun 2020. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.