apajabar.co — SAMARINDA – Ketua panitia khusus (pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu mengungkapkan persetujuan substansi revisi RTRW 2024-2042, akhirnya telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Demmu sapaan karibnya menuturkan bahwa persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
“Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi,” ucap Demmu kepada awak media. Kamis (23/2/2023).
Dari hasil persetujuan subtansi yang dikeluarkan kementerian, Demmu menjelaskan secara garis besar sudah tidak ada hal-hal yang diperbaiki dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim.
Untuk itu, Pansus RTRW akan melaporkan hasil kinerja akhir kepada Pimpinan DPRD Kaltim.
“Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD untuk melaporkan kinerja,” jelas Demmu.
Politisi dari fraksi PAN itu menambahkan setalah itu pimpinan dewan akan segera menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
“Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah,” pungkasnya. (Adv)







