Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Tanggapi Keresahan Masyarakat Kaltim, Rusman Yaqub Minta Pemerintah Terus Bersinergi Untuk Berantas Peredaran Narkotika

185
×

Tanggapi Keresahan Masyarakat Kaltim, Rusman Yaqub Minta Pemerintah Terus Bersinergi Untuk Berantas Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

apakabar.co — SAMARINDA – Peredaran narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim), masih menjadi momok meresahkan bagi masyarakat.

Menanggapi keresahan dari masyarakat, anggota komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub menuturkan bahwa untuk memberantas narkotika di Kaltim peran masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

Rusman Yaqub pun menyampaikan selain peran masyarakat, pemerintah juga diminta terlibat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dimaksud, yakni Perda nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pemerintah harus bisa terlibat mengenai hal tersebut melalui Perda nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Rusman Yaqub kepada awak media. Rabu (1/3/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menambahkan, narkotika sangatlah berbahaya dan dampaknya akan memberikan hal negatif di lingkungan masyarakat.

“Kita berharap ke depannya semua masyarakat bisa bersinergi bersama stakeholder untuk menolak penyebaran narkotika demi Indonesia lebih baik,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Fraksi PPP tersebut berharap adanya Perda itu dapat memberikan ruang kepada masyarakat agar berpartisipasi membangun kekuatan dalam pencegahan peredaran narkotika.

“Keberadaan Perda agar dapat memberikan kesadaran masyarakat untuk tegas terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga menciptakan rasa aman ditengah kehidupan sosial,” pungkasnya. (Adv)