Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DPRD KALTIM

Dua Perda Akan Di Cabut, Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Kerja

194
×

Dua Perda Akan Di Cabut, Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Kerja

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim meminta penambahan waktu kerja terakit pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda). Yakni, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Perda Pengelolaan Air tanah.

Pasalnya, kedua Perda yang telah diusulkan itu dicabut lantaran kewenangannya telah diambil Pemerintah Pusat.
Namun, hingga saat ini pencabutan dua Perda belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita sudah tanyakan ke Kemendagri, kalau Perda ini sudah tidak ada cantohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan,” Ungkap ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Rabu (1/3/2023).

Selagi menunggu hasil dari Kemendagri, Veridiana sapaan karibnya menuturkan pihaknya mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan ke depan.

“Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian,” jelasnya.

Kendati, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang akan dicabut, politisi dari fraksi PDI-Perjuangan itu berharap ada Perda baru yang dibuat agar pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa dipantau daerah.

“Itulah yang saya harapkan. Karena bagaimanapun pertambangan ini adanya di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan semacam pengawasan begitu. Meskipun nanti itu terintegrasi di dinas-dinas terkait,” harapnya.

“Katakanlah masalah akses angkut batu bara yang menggunakan jalan negara. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait,” pungkasnya. (Adv)