apakabar.co, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menjadwalkan dalam waktu dekat memanggil Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim dan Biro Hukum Setprov Kaltim.
Pemanggilan dua lembaga itu terkait penelusuran DPRD terhadap dugaan 21 izin usaha petambangan (IUP) palsu di Bumi Mulawarman.
“Pansus sudah adakan pertemuan dengan dinas yang tangani perizinan sehingga dipastikan 21 IUP yang diversifikasi kemarin adalah palsu,” kata Sutomo Jabir, Anggota Pansus Pengawasan Pertambangan.
Biro Hukum Setprov Kaltim dipanggil dapam rangka menelusuri dugaan pemalsuan dokumen dan memalsukan tanda tangan gubernur, yang sudah masuk ranah hukum.
Sutomo Jabir menegaskan saat ini pihaknya telah memiliki nama dan lokasi perusahaan tambang diduga palsu itu beroperasi.
“Berdasarkan informasi yang kami rangkum, dari 21 IUP palsu tersebut ada yang berani memasang plang nama di lokasi penambangan. Ada juga yang tidak memasang pelang nama, tetapi perusahaan tersebut masih beroperasi,” tegasnya.
Ia menduga ada aktor di balik pemalsuan IUP tersebut karena 21 IUP merupakan jumlah yang banyak mengingat ini menyangkut perusahaan yang menambang di kawasan yang luas.
Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti pajak, retribusi, lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati Kaltim. (ADV)