apakabar.co, Samarinda – Komisi IV DPRD Kaltim merespon temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim di RSUD AW Sjahranie.
Respon ini merujuk dari LHP BPK Tahun 2022 yang menyebutkan adanya temuan sebesar Rp 3,3 Miliar untuk pengadaan obat dan barang habis pakai di RSUD AW Sjahranie.
Rusman Ya’qub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menyebut LHP BPK ini tidak boleh menjadi bola liar, oleh karenanya dibutuhkan informasi yang utuh.
Rusman menambahkan, saat ini BPK memberikan waktu 60 hari kepada RSUD AW Sjahranie untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan ini.
“Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut,” kata Rusman.
DPRD tidak menginginkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun disebabkan temuan BPK tersebut.
Ini menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Secara terpisah, Direktur RSUD AWS David Hariadi Masjhoer menyatakan akan memaksimalkan waktu yang telah diberikan oleh BPK untuk meluruskan temuan tersebut.
“Dalam 60 hari, hingga minggu ke empat bulan Februari semoga semuanya sudah beres,” ujarnya optimis.
David menjelaskan, ada kesalahan perhitungan yang dilakukan vendor sebagai pihak ketiga.
Namun pihak rumah sakit telah melakukan koordinasi antara internal manajemen dan pihak ketiga agar dapat menyelesaikan kelebihan bayar tersebut.
“Pihak vendor sudah membenarkan jika ada kesalahan perhitungan dalam memasukkan nilai tidak sesuai dengan item yang kemudian menjadi temuan. Pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan pihak vendor dalam pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” pungkas David. (ADV / DPRD KALTIM)







