Advetorial

Komisi III DPRD Kota Samarinda Berikan Catatan Khusus Kepada Pemkot Terkait Penertiban Gang Rombong

50
×

Komisi III DPRD Kota Samarinda Berikan Catatan Khusus Kepada Pemkot Terkait Penertiban Gang Rombong

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani/Ist)

apakabar.co —  SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan penertiban di kawasan Gang Rombong, Kecamatan Samarinda Kota.

Penertiban tersebut dilakukan lantaran maraknya bangunan illegal dan tak berizin yang berdiri di fasilitas umum.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari ketua komisi IV DPRD kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Ia memberikan catatan terkait penertiban di kawasan Gang Rombong.

“Kita perlu menata kota itu dengan baik, cuma ya harus manusiawi agar tidak terjadi konflik,” Ungkap Jaya sapaan karibnya., Rabu (25/10/2023).

Selain itu, Jaya menyebutkan Ia menyebut sebagai Ibu Kota Kaltim dan akan menjadi penyangga IKN, maka diperlukan penertiban kawasan untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang tertib dan indah.

BACA JUGA :  5 Kelurahan di Kecamatan Sungai Pinang Beresiko Terdampak Stuning, PKLB Kecamatan Sungai Pinang Akan Lakukan Verifikasi dan Validasi Kepada Warga

Namun Pemkot Samarinda juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar bahkan terkait dana ganti rugi yang dirasa belum cukup oleh warga.

Sehingga politisi dari fraksi PDIP itu mendorong Pemkot agar berikan tambahan dana ganti rugi dan memasukkannya ke dalam anggaran.

“Kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. Karena ada perhitungannya kan,” pungkasnya. (Adv)