AdvetorialDPRD KALTIM

Lakukan Uji Petik Tinjau Program Rehabilitasi RTLH di PPU dan Paser, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sebut Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Jadi Prioritas

6
×

Lakukan Uji Petik Tinjau Program Rehabilitasi RTLH di PPU dan Paser, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sebut Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
(Foto: Pansus LKPJ Gubernur tahun 2022 DPRD Kaltim saat melakukan tinjauan uji petik di Kabupaten PPU dan Paser/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 DPRD Kaltim melakukan uji petik di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memiliki program Rehabilitasi Rumah yang Tidak Memenuhi Syarat (RRTMS). Dana untuk program ini berasal dari APBD 2022. Oleh karena itu, Komite Kebijakan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (KKPKD) melakukan survei lapangan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.

Anggota KKPKD, Andi Faisal Assegaf menyatakan, berdasarkan hasil pengecekan yang telah dilakukan minggu lalu, proyek rehabilitasi rumah tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Program rehabilitasi rumah tidak layak huni memang dirancang untuk memperbaiki rumah-rumah yang dianggap tidak layak sehingga dapat ditingkatkan menjadi rumah yang layak huni. Oleh karena itu, hasil uji petik yang kami lakukan menunjukkan bahwa pekerjaan paket yang dilakukan oleh pemerintah telah selesai, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” Ungkap pria yang juga menjabat di anggota komisi I DPRD Kaltim.

Tak hanya itu, Andi Faisal menjelaskan bahwa anggaran untuk memulihkan rumah sebesar Rp 25 juta. Program pemulihan rumah yang tidak layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah yang layak huni.

Dia menyatakan bahwa program rumah yang layak huni adalah program pemerintah provinsi yang didanai oleh APBD, di mana teknisnya hanya melibatkan pemulihan rumah warga yang dinilai tidak layak huni untuk ditingkatkan menjadi rumah yang layak huni.

“Terkait lokasi rumah yang termasuk dalam program rehabilitasi tahun 2022, terdapat beberapa daerah seperti Desa Babulu Darat (4 Unit), Desa Gunung Intan (5 Unit), Desa Sri Raharja (3 Unit), dan Desa Sebakung Jaya (3 Unit). Selain itu, terdapat juga di Desa Senaken (5 Unit), Desa Jone (6 Unit), serta Kelurahan Tanah Grogot (4 Unit). Jadi, Pemprov Kaltim akan merehabilitasi sekitar 30 Unit rumah yang tidak layak huni pada tahun 2022,” Ucapnya.

Selain program rehabilitasi rumah tidak layak huni, wilayah PPU dan Paser masih membutuhkan bantuan dari provinsi dalam beberapa hal, seperti pembangunan penerangan jalan. Politikus Partai Demokrat itu menilai masyarakat setempat juga telah menyampaikan bahwa masalah-masalah yang dapat dibantu oleh provinsi harus lebih diperhatikan oleh dinas terkait.

“Program ini sudah sangat baik dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Semoga kedepannya, program-prgram yang pro rakyat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (Adv)

Example 120x600
Example 72090