Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Tolak Kenaikan Biaya Haji Yang Capai Rp 98,89 Juta, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kemenag dan BPKH Bijak Dalam Kelola Anggaran Haji

249
×

Tolak Kenaikan Biaya Haji Yang Capai Rp 98,89 Juta, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kemenag dan BPKH Bijak Dalam Kelola Anggaran Haji

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husein

apakabar.co — SAMARINDA – Kementertian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru-baru ini mengusulkan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). Tak tanggung-tanggung, usulan kenaikan biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah sebesar Rp 69,20 juta, 30 persen sisanya berupa nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta, dengan total keseluruhannya mencapai Rp 98,89 Juta.

Menanggapi usulan kenaikan Bipih, wakil ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani bin Husein pun menolaknya. pasalnya, Sani sapaan karibnya menilai bahwa kenaikan haji tidaklah rasional.

“Tentunya ini memberatkan para jamaah haji, khususnya jamaah haji di Kota Samarinda. Karena sebagian besar di Samarinda ini adalah karyawan dan pelaku ekonomi kecil,” ungkap Sani saat ditemui awak media. Selasa (24/1/2023).

Tak hanya itu, Sani pun menjelaskan bahwa kenaikan Bipih lantaran adanya kesalahan dalam penglolaan dana yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi rumusnya itu ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal itu kan Rp 25 juta, kalau umpama dia menabung 20 tahun atau 30 tahun berarti kan uang itu mengendap 30 tahun, harusnya kan sudah dapat keuntungan,” jelasnya.

“Tapi faktanya 70 persen keuntungan pengelolaan dana haji diambil pemerintah untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan SUKUK yang keuntungannya hanya 5 persen, sedangkan inflasi saja angkanya sudah di 5,4 persen, ya jadinya keuntungan yang harusnya untuk jamaah ya ludes,” sambungnya.

Untuk itu, politisi dari fraksi PKS itu berharap BPKH dan Kemenag bisa berhati-hati dalam mengelola dana haji umat dan bisa mendengar saran dari semua pihak. (Advl)