AdvetorialDPRD KALTIM

Warga Minta Ganti Rugi Pada PT IBP, Komisi I DPRD Kaltim Akan Mediasi dan Fasilitasi

55
×

Warga Minta Ganti Rugi Pada PT IBP, Komisi I DPRD Kaltim Akan Mediasi dan Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin (Foto : Ist)

SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi I DPRD Kaltim mendorong dan berikan solusi atas permasalah ganti rugi tanam tumbuh warga dan perusahaan PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Hal tersebut disampaikan olehnya pada awak media usai mengikuti rapat bersama Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, di Gedung D lantai 3.

Terkait permasalahan itu, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan mengundang Badan Perizinan Provinsi Kaltim, Dinas Pertambangan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan rapat koordinasi agar mendapat solusi atas persolan itu

“Ini kan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kami bahwa ada dugaan pencemaran lingkungan di lahan tumbuh warga. Kami juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak. Selanjutnya kami juga berencana untuk memanggil instansi terkait untuk mencari solusi permasalahan ini untuk kedua belah pihak agar segera selesai masalahnya dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Inginkan Hotel Atlet untuk Kepentingan Masyarakat

Dikatakan Jahidin, saat menggelar RDP bersama kedua belah pihak beberapa waktu lalu, dari pihak warga mengajukan ganti rugi tanam tumbuh miliknya sebesar Rp 1,5 miliar. Namun Jahidin menegaskan bahwa, DPRD Kaltim hanya selaku pihak yang mediasi.

“Kemarin itu warga minta ganti rugi tanam tumbuhnya Rp 1,5 miliar. Nah kesimpulannya, kami dalam rapat hanya mediasi, kepanjangan tangan masyarakat. Menyerahkan kepada mereka antara pemilik lahan yang tidak dapat panen lagi tanam tumbuhnya untuk dibicarakan bersama dengan manajemen perusahaan. Agar diselesaikan secara kekeluargaan,” sarannya.

Komisi I DPRD Kaltim sendiri disebutkan Jahidin, masih menunggu laporan dari pihak perusahaan PT IBP dan masyarakat yang mengalami kerugian.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol

“Ini kami masih menunggu waktunya. Jadi laporan nanti dari perusahaan dan masyarakat yang mengalami kerugian, bagaimana penyelesaiannya. Jadi kita tidak bisa berpihak sebelah, kita kembalikan kepada kedua belah pihak untuk berunding menyelesaikan permasalahannya,” ujar Jahidin.

Karena kita ini kan, dewan tidak punya nilai eksekusi. Kita hanya mediasi, memfasilitasi rakyat yang kita wakili. Kemudian perusahaan itu juga adalah rakyat. Kalau itu selesai kedua belah pihak yang tujuannya hanya menyelesaikan masalah mereka,” pungkasnya lagi. (Adv)