APAKABAR.CO-SAMARINDA. Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait tuntutan dugaan penyalahgunaan dana proyek Bandara Samarinda Baru (BSB) tahun anggaran 2012 dan 2013, Senin (14/9/2020).
Koordinator aksi Adhar menyampaikan, berdasarkan hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2012 dan 2013 No.22/HP/XIX08/2015 diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 9,3 miliar.
“Aksi kami hari ini untuk mengawal kasus dugaan korupsi proyek Bandara Samarinda Baru (BSB) yang pada 2012 lalu menurut hasil LHP BPK ada kejanggalan pada proses pembangunan hanggar,” ucapnya.
[IT_EPOLL id=”1443″][/IT_EPOLL]
Menurutnya, proyek pembangunan tersebut dilaporkan hanya rampung hingga 80 persen dari target 100 persen pembangunan .
“Kami menduga pembangunan hanggar ini volumenya dikurangi. Bahkan kami melihat anggaran yang dikeluarkan negara untuk pembangunan hanggar ini mencapai Rp 9 miliar lebih. Kami meminta Kejati Kaltim segera melakukan investigasi terhadap laporan ini,” terangnya.
“Ketiga, kami meminta Kejati Kaltim memeriksa dan adili pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi saat itu yang banyak merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengawasan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim, Frensra saat ditemui media mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik laporan yang disampaikan oleh mahasiswa.
Ia menyebut jika laporan tersebut akan segera diproses dan disampaikan kepada pimpinan Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti.
“Jadi mekanismenya kalau memang ini benar akan segera kita proses lebih lanjut. Kami juga akan cek kembali apakah sudah tercatat di bidang pidsus (pidana khusus),” ucapnya.
“Akan kami telaah dulu, keputusan nanti dari pimpinan. Kalau biasa 60 hari jika bukti laporan lengkap akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya