APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pemuda asal Banjarmasin Rendy Agus Wardana tega menghabisi nyawa Hasanudin (20) lantaran kepergok saat ingin mencuri motor korban di kediamannya di Matapura pada Sabt dini (5/6/2020) pukul 06.00 Wita.
Pelaku menusukkan pisau tepat di leher samping korban dan menariknya kedepan hingga membuat leher korban hampir putus.
“Waktu itu saya gugup, dan kebetulan waktu saya berkelahi ada pisau yang berada tak jauh dari saya, langsung saya tusukan ke leher korban,” ucapnya dihadapan media saat Polresta Samarinda melakukan pers rilis, Selasa (9/6/2020).
Setelah memastikan korbannya tak bernyawa, Pelaku Rendy kabur dengan membawa motor korban berjenis Satria F dan menjualnya dengan harga 1,3 kepada seseorang di Kecamatan Mataraman Banjarmasin.
“Setelah menjual motor milik korban saya kemudian kabur ke Samarinda, untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Informasi yang di dapat, aksinya tersebut berlatar belakang hutang antara pelaku dan kakak korban Hadi warga Kutai Barat.
“Kakak korban menyuruh saya mencuri motor adiknya sebagai penembus hutangnya, dan kakaknya lah yang meberikan informasi keadaan rumah yang kebetulan hanya tinggal sendiri,” ucapnya.
Kanit Jatanras Macan Borneo Iptu Abdul Rauf, mengatakan tersangka diamankan di jalan Ampera disekitaran simpang pasir Kecamatan Palaran Samarinda oleh Tim Macan Borneo, Pada Minggu (6/6/2020) setelah timnya mendapatkan informasi dari Polres Banjarmasin bahwa terdapat pelaku pencurian serta pembunuhan yang kabur ke Samarinda.
“Menurut pengakuan pelaku, selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran,” ucapnya.
“Selama kabur, tersangka mengunakan uang hasil menjual motor korban untuk kebutuhan selama melarikan diri,” tambahnya.
Tersangka baru 2 bulan keluar dari penjara, lantaran kasus pembakaran di salah satu ruko di Bnajarmasin. Saat ini tim polresta Banjarmasin sedang dalam perjalanan untuk menjeput tersangka, untuk dipindahkan ke Polres Banjarmasin.
Akibat perbuatanya tersangka terancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun.