APAKABAR.CO — TARAKAN – MR (39) harus mengubur mimpinya untuk berlebaran bersama keluarga di kampung usai dirinya diringkus unit reskrim Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Tarakan.
MR diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Jum’at (22/3/2024), sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pelaku (MR) sebelumnya telah mengambil kunci sepeda motor milik korban pada hari kamis kemudian pada hari Jumat pelaku mengambil sepeda motor NMX warna biru dengan nopol KU 3905 AF,” Ungkap Kapolsek KSKP Tarakan, Iptu Sri Djayanthi Madogo. Jum’at (29/3/2024).
Sri menjelaskan bahwa usai mencuri motor tersebut MR berniat menjual kendaraan itu untuk untuk pulang kampung. Namun, motor tersebut malah ditawarkan kepada seorang cepu polisi.
“Rencananya mau di jual Rp 5 juta untuk modal pulang kampung ke Pangkep,” Ucapnya.
Tak lama informasi itu diterima, pemilik motor pun melapor ke Polsek KSKP Tarakan hingga pada Selasa (25/3/2024) MR berhasil diamankan di kost miliknya bersama barang bukti.
“Iya penangkapan dilakukan di kost pelaku dengan berpura-pura membeli motor tersebut,” kata Sri.
Saat ini MR telah ditahan di Polsek guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.