HUKRIM

Oknum Guru Dikabupaten Paser Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Diduga Lakukan Tindakan Tak Senonoh Kepada Muridnya

40
×

Oknum Guru Dikabupaten Paser Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Diduga Lakukan Tindakan Tak Senonoh Kepada Muridnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tindak Asusila/Internet

apakabar.co- Perbuatan tindak asusila yang dilakukan salah satu oknum pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Paser kembali mencoreng dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Oknum guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Paser tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri di sekolah tersebut dan diduga pula perbuatan tak sononoh oknum guru itu telah berulang kali dilakukan kepada siswi yang berusia 12 tahun di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandasyah Hidayat, pada Rabu (19/10/2022) kemarin menggelar konferensi pers atas kasus tersebut dan menghadirkan tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan.

Dirinya mengungkapkan bahwa tindakan asusila itu dilakukan di satu ruangan sekolah dan sudah terjadi sejak Agustus 2022 dengan modus memanggil korban untuk masuk ke ruang tempat si guru bekerja.

BACA JUGA :  Tipu Penjual Emas Dengan Berpura-Pura Membeli Emas, Pria Di Paser Diringkus Polisi

Setiap kali si oknum guru memanggil siswanya itu ke ruangan, pelaku menyempatkan untuk melakukan hal tidak senonoh.

“Dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksi tersebut di setiap korban hendak pergi dari ruangan tempat pelaku berada. Terhitung sudah lima kali pelaku melancarkan aksinya,” sebutnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan terakhir pada 10 September 2022 lalu dan si oknum guru seperti biasa memanggil siswa putri.

“Pada saat itu pelaku bertindak lebih jauh dari perlakuan biasanya,” ungkapnya.

Perbuatan tidak senonoh itu akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor oknum guru ke polisi dan hari itu juga oknum guru tersebut diamankan ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Internal RSUD AW Sjahranie, Buntut Pemeriksaan BPK Tahun 2022

Atas perbutannya, oknum guru tersebut disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar rupiah. Dan ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana dikarenakan profesi tersangka merupakan pendidik dan terbukti memanfaatkan jabatan dan waktu sebagai pendidik,” pungkasnya.