Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Dibuntuti Pihak Kepolisian, Pria Ini Diamankan Usai Bawa Sabu

186
×

Dibuntuti Pihak Kepolisian, Pria Ini Diamankan Usai Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
(Foto: Barang bukti yang diamankan dari tangan Edi/Ist)

apakabar.co – Samarinda – Pria bernama Edi (47) tak bisa berkutik setelah diringkus oleh unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) lantaran membawa Narkotika. Jum’at (10/3/2023) lalu.

Diketahui, penangkapan pelaku, bermula saat dirinya sedang melintas di Jalan Sultan Alimuddin, kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari Edi, lantas pihak kepolisian pun langsung membuntuti pelaku hingga ke Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

“Jadi karena sudah terlalu jauh, tim pun langsung memberhentikan pelaku (Edi) dengan paksa, dan menggeledah pelaku,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari melalui sambungan seluler. Kamis (16/3/2023).

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dashboard. Saat dibuka ternyata didalam berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,49 gram brutto.

“Pelaku mengaku bahwa mendapat barang itu dari seseorang berinsial NM. Sekarang kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya,

Selain itu, Kompol Subari menambahkan bahwa Edi melakukan bisnis haram sekitar 6 bulan terakhir.

“Jadi kalau ada yang pesan baru dia mencarikan sabunya,” bebernya.

Kini Edi pun telah diamankan ke Mapolsek KP untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku kami jerat pasal 114 ayat UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.