SAMARINDA.apakabar.co– Kasus dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kalimantan Timur terus mencuat. Agenda pemeriksaan antara pelapor Irma Suryani dan terlapor Nurfadiah -Hasanuddin Mas’ud (Hamas) dilaksanakan di kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Samarinda.
Melalui Penasehat Hukum (PH) Irma Suryani Jumintar Napitupulu mengatakan dugaan penipuan cek (Giro) kosong dari perusahaan Nurfadiah (PT NJA) yang bergerak di bidang BBM sebelumnya dinyatakan kolaps.
“Dari penelusuran kami dan yang disampaikan kepada penyidik. Tanggal 25 Mei 2016 ternyata PT Nurfadiah Jaya Angkasa sudah pailit. Artinya, penipuan ini sudah terencana,” katanya, Sabtu (29/10/2021).
Ia mengatakan bahwa seharusnya jika perusahaan telah dinyatakan bangkrut dari pengadilan niaga. Sementara kliennya menerima cek dari Nurfadiah pada akhir tahun 2016.
“Harusnya kalau sudah pailit cek tidak boleh beredar,” sebutnya.
Juna juga menyebut jika penyidik pada saat itu menanyakan beberapa pertanyaan yang diajukan pada kliennya.
“Ada 21 pertanyaan yakni, terkait proses penyerahan uang, penyerahan cek, siapa saksinya dan satu lagi soal tambahan pailit itu yaitu masalah fee,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirangkannya kembali bahwa terkait bisnis solar laut itu ada enam transaksi mulai dari bulan Oktober s/d Desember 2017.
“Bukti transfer fee ada,” katanya.
Ditempat yang sama Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah usai pemeriksaan kepada media mengatakan jika semua konfirmasi terkait pemeriksaan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Silahkan ke pengacara saya saja ya,” ucap Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud kepada media.
Saut Purba yang merupakan kuasa hukum Hamas dan Nurfadiah tidak membantah perusahaan kliennya dinyatakan pailit. Namum kendati begitu Saut mempertanyakan bagaimana pihak pelapor bisa menerima cek tersebut.
“Justru karena pailit itu makanya kami kebingungan, kok bisa ada cek itu beredar padahal tersimpan di berangkas,” paparnya.
Terkait tudingan dari pihak Irma yang mengatakan dugaan penipuan tersebut terencana, Saut membatahnya.
“Terencana. Tidak benar itu,” ucapnya.
Untuk itu, Saut meminta pelapor untuk membuktikan soal cek senilai Rp 2,7 miliar yang menjadi perkara pelaporan.
“Seyogyanya harus ada tanda terima yang menandakan ada serah terima. Ini uang banyak,” katanya.







