APAKABAR.CO — KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus korupsi kWh listrik senilai Rp 5,2 Miliar.
Dari pengungkapan tersebut, Kejari Kubar berhasil mengamankan tersangka berinisial SA (48) yang merupakan kontraktor bantuan kWh listrik dengan pagu anggaran Rp 10.7 Miliar dari APBD pada tahun 2021 lalu.
“Dari pagi Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih,” Ungkap Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam, Rabu (8/5/2024).
Dari potensi kerugian tersebut, Nurul Hisyam menuturkan penyidik langsung melakukan pengembangan kasus. Setelah, penyelidikan selesai petugas mendapati kalau SA telah terbukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dalam pelaksanaan pemasangan kWh meter ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kami juga sudah mengumpulkan alat bukti dan sudah cukup untuk kita menetapkan tersangka.” Jelasnya.
Kendati telah menetapkan tersangka, Nurul menegaskan kalau potensi bertambahnya para pelaku tindak rasuah masih sangat memungkinkan..
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya.” Ujarnya.
Adapun tersangka SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat.