SAMARINDA.apakabar.co– Polresta Samarinda akhirnya resmi merilis kasus penganiyaan dua satri berinisial ABZ (15) dan HRZ (15) yang dilakukan kepada gurunya hingga mengakibatkan sang guru tewas di Pondok Pesantren Darus As’sadah yang terletak di Jalan Mugirejo, Samarinda pada, Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilis yang digelar di Halaman Mako Polresta Samarinda, Jumat (25/2/2022) siang menjelaskan jika kedua santri tersebut nekat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eko Hadi Prasetya (40) karena menyita ponsel pelaku saat membangunkan santri untuk sholat subuh berjamaah,di mana santri dilarang membawa HP di lingkungan Pesantren.
” Setelah selesai sholat subuh sekitar pukul 05.30 WITA, korban naik motor seorang diri melewati jalan di area pesantren dan kedua santri ingin mengambil kembali ponsel tersebut dari korban dengan cara akan dibuat pingsan. Saat akan melakukan penganiayaan, pelaku berinisial ABZ menggunakan penutup wajah berupa topeng monyet sedangkan pelaku berinisial HRZ menggunakan penutup wajah jaket yg terdapat penutup kepala ,” ucap Kombes Pol Ary kepada media.
Setelah keduanya melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan potongan kayu balok, korban berhasil menghindar namun korban tersungkur bersama motor yang digunakannya.
“Korban saat itu tidak berdaya, pelaku memukul 3 kali kearah kepala korban bersama-sama, saat korban terluka dikepala selanjutnya kedua pelaku menghentikan pukulannya karena korban telah pingsan, kemudian pelaku mengambil kembali 2 buah ponsel miliknya yang disimpan korban di dashboard sepeda motor. Lalu, kedua meninggalkan korban dengan keadaan tidak berdaya dan membuang balok kayu di sekitar TKP disertai membuang topeng monyet di belakang pondok,” sebutnya.
Namun, setelah kejadian tersebut ada seorang saksi yang melihat korban sudah terkapar dan langsung membawanya ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie, namun sayang nyawa korban tidak tertolong sekitar pukul 07.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhir.
“Korban meninggal dunia, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 balok kayu, 2 unit ponsel, 1 topeng , dan jaket pelaku yang digunakan saat melakukan penganiayaan, ” jelas Kombes Pol Ary.
Kini kedua pelaku yang masih dibawah umur dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 subs pasal 170 ayat (3) KUHP.
“Tapi dalam proses kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas),” pungkasnya.







