apakabar.co — SAMARINDA – AM (25) diringkus unit reskrim Polsek Samarinda Ulu usai menggelapkan motor milik temannya sendiri. Selasa (22/1/2024).
Kejadian itu bermula saat AM mendatangi temannya yang berada di Jalan Batu Bara, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu untuk meminjam motor merek Honda Scoopy. Dengan alasan hendak membeli sebungkus rokok.
Namun ditunggu beberapa waktu, motor yang dipinjam oleh AM tak kunjung dikembalikan. Khawatir dengan keadaan motornya yang tak kunjung kembali, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian setempat.
“Jadi alasan pelaku pinjam motor waktu itu buat beli rokok. Karena tidak kembali akhirnya korban membuat laporan resmi,” kata Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, Sabtu (27/1/2024).
Petugas yang menerima laporan korban dengan cepat bergerak.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. AM pun berhasil dibekuk sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (24/1/2024).
“Begitu dia diamankan, dia mengakui menggelapkan motor temannya itu, dan menjualnya kepada orang tidak dia kenal di kawasan Jembatan Mahkota II, dengan harga Rp 3 juta,” terang Yasir.
Setelah mendapat uang Rp 3 juta. Pelaku lantas menggunakannya untuk membeli sejumlah pakaian bermerek. Sedangkan sisanya, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari.
“Iya sisa uangnya, dia habiskan buat keperluan sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AM kini harus mendekam di dalam sel Polsek Samarinda Ulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.