Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Kawanan Pelaku Curanmor Lintas Kota Ditangkap, Salah Satunya Kakek Berusia 60 Tahun

445
×

Kawanan Pelaku Curanmor Lintas Kota Ditangkap, Salah Satunya Kakek Berusia 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
Motor Hasil Curian Kawanan Pelaku Yang Diamankan Sebagai Barang Bukti, Rabu (24/11/2021)

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo saat press rilis mengatakan bahwa pelaku dan rekannya yang bernama Udin merupakan seorang residivis dan telah dua kali diamankan Polresta Samarinda, sementara pelaku lain adalah Ahmad Rifai alias Anjar yang juga tertangkap di PPU.

“Kalau sama yang ini ya sudah ketiga kalinya kami amankan dan dia baru keluar itu pada pertengahan tahun 2020,” ujarnya.

Modus yang digunakan kawanan pelaku yakni motor-motor yang tak dikunci stang.

“Jadi, setelah mereka berhasil mengambil motor, barulah mereka merusak ,rumah kunci motor, dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

“Aksi meraka dilakukan dibeberapa kota di Kaltim seperti Samarinda dan  Kutai Kartanegara (Kukar). Tetapi, kami baru menerima 4 laporan warga di Samarinda dan dari pelaku diamankan 13 motor,” ucapnya.

Motor hasil curian kawanan pelaku langsung dijual oleh pelaku yang bernama Udin ke Banjarmasin ke penadahnya, yang memang telah diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Dia jualnya kesana, ke penadahnya, tetapi sudah diamankan lebih dulu, karena terlibat kasus yang sama,” sebutnya.

Kurang lebih selama 10 hari, Tim Macan Boneo Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus tersebut.

“Selama 10 hari, jadi kami amankan Udin ini di Banjar, bersama dengan barang bukti sepeda motor, dan kami bawa kesini,” terangnya.

Ia pun berharap bagi warga Samarinda yang merasa kehilangan motornya, bisa segera melaporkan ke Polresta Samarinda dan membawa surat-surat kendaraannya sebagai bukti.

“Iya, karena terkait kehilangan motor yang dilakukan oleh Udin dan rekannya tersebut baru ada 4 laporan. Jadi, kalau ada yang merasa kehilangan silahkan melapor,” katanya.

Tak hanya itu saja, Tim Macan Borneo juga mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kawasan Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang dan Samarinda Ulu.

“Jadi, ada 5 tersangka yang kami amankan, mereka ini para eksekutor dan penadahnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.