APAKABAR.CO-SAMARINDA. Tindak kejahatan pelecehan seksual terjadi tak hanya karena niat namun juga adanya kesempatan. Itulah yang dialamai seorang pria berinisial DO (23) terhadap seorang wanita yang baru ia kenal satu hari melalui media sosial yang berinisial DW (22).
DO diamankan oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita atas laporan yang dibuat oleh korban DW karena dugaan melakukan pelecehan.
Kronolgi kejadian dugaan pelecehan yang dialami DW berawal ketika dirinya dan palaku berjalan menggunakan sepeda motor menuju arah Jembatan Mahkota II, saat itu dirinya mengakui bahwa pria yang baru ia kenal sehari sebelumya melalui media sosial tersebut mengajak dirinya jalan dan menjemputnya di Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo.
Namun ditengah perjalanan korban diminta pelaku untuk memeluk palaku karena cuaca malam saat itu dalam keadaan dingin. Atas permintaan pelaku, korban lalu memeluk dengan memasukan tangan di jaket pelaku, kemudian pelaku ikut masukan tangannya ke jaket tersebut kemudian menekan tangan korban agar menyentuh kemaluan pelaku.
DW yang saat itu menyadari apa yang telah dilakukan pelaku diluar batas kewajaran, lantas ia langsung menarik tangan nya dari dalam jaket pelaku karena menurut pengakuan dari korban dirinya sempat menyentuh kemaluan pelaku.
Selain itu korban juga sempat ditinggal pelaku di jalan, karena pada saat perjalanan di tengah Jembatan Mahkota II ban motor yang mereka kendarai mengalami kebocoran. Setelah meninggal korban, pelaku pergi untuk mencari tambal ban.
Dikesempatan itu lah korban seketika langsung menghubungi salah satu anggota FKPM Pelita untuk meminta tolong karena merasa ketakutan dan trauma. Ketika dijemput dan dibawa ke pos FKPM untuk membuat laporan, korban lantas menceritakan yang telah ia alami, tak berelang lama pelaku kembali menghubungi korban dan menanyakan keberadaan korban korban kembali.
“Setelah itu pelaku menghubungi korban kembali untuk menanyakan keberadaannya, kita pancing dengan meminta korban untuk menemuinya di depan salah satu hotel di jalan Lambung Mangkurat. Saat bertemu pelaku langsung kita bawa ke pos untuk dimintai keterangan atas laporan korban,” ucap Marno Mukti Ketua FKPM Kelurahan Pelita yang saat itu menerima laporan korban pada, Kamis (20/8/2020) malam.
“Kasus ini sendiri kita selesaikan secara kekeluargaan, karena beberapa kali kita tanya, korban tidak ingin melajutkan laporan yang lebih lanjut lagi. Karena korban tidak keberatan maka kita berikan sanksi ringan kepada palaku dengan hukuman push up, dan membuat surat pernyataan agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tambahnya.
Menurut Marno sendiri kasus pelecehan seksual seperti ini sudah sering ditangani oleh pihaknya, namun ia menjelaskan bahwa FKPM tugasnya hanya memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Pelaku dan korban dimintai untuk memberikan keterangan, kalau keberatan akan dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku namun jika korban tidak keberatan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan ditandai dengan surat pernyataan.
“Pesan sosial yang kita sampaikan dari kasus-kasus seperti ini adalah kita berharap bagi perempuan jika baru kenal dengan soseorang maka jangan langsung mudah percaya. Apalagi mau langsung diajak jalan tanpa seizin pihak keluarga. Apalagi baru dikenal lewat media sosial,” pungkasnya.