Advetorial

Babak Baru Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Tambang, Petani Bersurat ke Presiden

72
×

Babak Baru Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Tambang, Petani Bersurat ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Petani, Suen Redy Nababan, SH (IST)

apakabar.co-Samarinda. Sengketa lahan antara petani dan perusahaan tambang di Samarinda, memasuki babak baru. Sebelumnya Kuasa Hukum PT Lana Harita Indonesia (LHI), Parasian Simanungkalit memberi pernyataan di sejumlah media, bahwa petani yang didukung LPADKT-KU, telah melakukan tindakan penghentian aktivitas penambangan di lokasi yang diklaim milik PT LHI, dan dikerjakan PT Mitra Indah Lestari (MIL) yang merupakan sub kontraktor yakni di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Pernyataan itu dibantah petani Alip Fernandes yang diwakili penasihat hukumnya, Suen Redy Nababan. Suen menegaskan bahwa tindakan di lapangan itu tidak melawan hukum.

“Saya analogikan jika seseorang masuk ke rumah kita tanpa izin, datang untuk merampas, mencuri dan merusak barang milik kita, apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus diam? Tentu tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Konsep Sampah Jadi Material Infrastruktur, Pemkot Samarinda Berencana Jalin Kerjasama Dengan PT Serra Industrial Group

Suen juga meluruskan bahwa petani juga tidak menyandera alat berat yang ada di lokasi.

“Yang dilakukan mengamankan alat berat. Pengamanan unit alat berat yang dilakukan oleh LPADKT-KU, bahkan juga dibantu dari kepolisian (Polresta Samarinda),” jelas Suen.

Tentu Suen mengatakan pihaknya akan menghadapi laporan PT LHI melalui Parasian, selaku kuasa hukum yang mana menyebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Sekali lagi dengan tegas saya nyatakan. Kami tidak menutup kegiatan operasional perusahaan PT LHI secara keseluruhan, tetapi kami menghentikan kegiatan penambangan di lokasi lahan kami dan mengamankan unit alat berat sebagai barang bukti,” tegas Suen.

BACA JUGA :  Dinilai Sebagai Penyebab Banjir, Syamsuddin Harapkan Masyarakat berperan Aktif Dalam Pengawasan Tambang Illegal dan Galian C

Sementara itu, mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh PT LHI itu kata Suen sudah dilaporkan dan sampai ke meja kerja Presiden RI Joko Widodo, melalui Kemensetneg pada 11 Agustus 2020.

“Kami harap Presiden dapat turun tangan langsung terkait masalah ini, karena sesuai dengan pidato bapak Presiden akan mencabut perizinan perusahaan yang mengabaikan atau yang merampas hak-hak masyarakat. Apalagi lahan itu adalah area pertanian,” tutupnya. (*)