APAKABAR.CO — SAMARINDA – Kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari kembali mencuat.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dan beberapa kendaraan mewah miliknya atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi.
“Kurang lebih 536 dokumen sudah kami amankan, lalu ada bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” Ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Jum’at (7 Juni 2024.).
Adapun kendaraan mewah yang telah disita adalah Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lainnya.
Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dan 30 jam tangan mewah bermerek Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lain-lain.
Selain itu, Ali Fikri menyebutkan penyitaan aset-aset ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi Rita Widyasari.
“Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” Ucapnya.
Kendati demikian, KPK masih terus menelusuri aset-aset Rita Widyasari yang diduga hasil korupsi dan mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Rita Widyasari telah divonisi 10 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta, subsider 6 bulan kurungan atas gratifikasi dan suap saat menjabat bupati Kukar pada tahun 2018.