APAKABAR.CO-SAMARINDA. Jika setan berhasil menghasut manusia maka tindakan tak terpuji apapun dapat dilakukan. Hal tersebut terbukti pada seorang ayah yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Sebut saja Mawar, remaja 13 tahun tersebut terpaksa menahan malu karena ulah bejat sang ayah selama hampir setahun terakhir.
Kasus pencabulan yang ditutupi selama setahun akhirnya terungkap, sang ayah akhirnya dilaporkan dan diringkus pihak kepolisian pada Senin 11 Januari 2021 kemarin.
“Kami mulanya mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kemudian langsung kami sidik dan mengetahui pelaku sedang berada dikediamannya yang mana langsung kami amankan saat itu juga,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, Jumat (15/1/2021) siang tadi di depan ruang kerjanya.
Pohak keluarga merasa keberatan, karena Mawar sudah berulang kali menjadi korban nafsubtak terbendung dari sang ayah tiri.
Agar aksi pelampiasan nafsu sang ayah tiri tak teredus oleh ibu Mawar, ia selalu melakukannya pada malam hari. Saat istrinya terlelap dan ia pun masuk ke kamar Mawar secara diam-diam.
“Jadi kamar korban dan pelaku ini hanya terpisah oleh sekat bilik saja. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Pelaku hanya mengelus kemudian meraba dan mencium bibir korban,” bebernya.
Sejak berpisah dengan ayah kandung Bunga, sang ibu menikah dengan ayah tiri Bunga yang berstatus duda dan tinggal bersama sejak dua tahun terakhir.
Ditemui awak media, ayah tiri Bunga mengaku kalau aksi bejatnya tersebut ia lakukan karena adanya bisikan setan sehingga membuatnya khilaf.
“Saya khilaf. Engga banyak cuman tiga kali. Itu cuman raba-raba aja,” ucapnya mengakui.
Ia juga mengakui bahwa hubungannya bersama sang istri mqsih harmonis.
“Engga ada masalah sama istri pak. Baik-baik aja. Di kasih aja (hubungan badan). Namanya setan menggoda pak, saya nyesal,” tutur pria yang berkerja sebagai buruh bangunan.
Meski menyesal, ia tetap harus mempertanggung jawankan perbuatan cabulnya dan dipastikan akan mendekam dibalik kurungan besi dengan ancaman 15 tahun penjara sesuai pasal 76R Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.