APAKABAR.CO — MALINAU – MY ( 29) warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) tak berkutik usai diringkus jajaran Resrkrim Polres Malinau.
MY diamankan polisi usai terbukti melakukan pemerkosaan kepada istri kerabatnya sendiri.
Terungkapnya aksi bejat MY, berawal saat korban yang sehari-harinya menjadi Ibu Rumah Tangga (IRT) yang saat itu sedang tengah berdua bersama anaknya.
Namun, tiba-tiba MY datang, dengan cepat pelaku yang tak kuat menahan nafsu langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Hal itu (tangisan anak korban) membuat pelaku (MY) menghentikan aksinya sementara dan meminta korban menenangkan anaknya,” Ungkap Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Reginald Yuniawan Sujono. Jum’at (24/5/2024).
Usai sang anak tenang, MY lantas tak mengurungi niatnya untuk melakukan aksinya, bahkan pelaku justru dengan gencar memaksa korban untuk berhubungan badan.
Namun, percobaan kedua MY gagal setelah mendengar suara motor mendekat di rumah.
“Saat mendengar suara motor pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung menceritakan kejadian itu kepada sang suami,” Ucap Iptu Reginald.
Kendati sempat kehilangan jejak, namun polisi berhasil mengamankan MY pada hari Senin (20/5/2024) kemarin.
“Betul pelaku sudah kami amankan dan kini telah ditetapkan jadi tersangka,” Imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 289 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.